Undang-Undang
No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, mendefinisikan hutan sebagai suatu kesatuan
ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber
daya alam hayati yang didominasi jenis pepohonan dalam
persekutuan dengan lingkungannya, yang satu dengan lain tidak dapat dipisahkan.
Fungsi hutan yaitu Sebagai suplyer
Oksigen yang merupakan bahan baku utama untuk pernafasan manusia, sebagai
pencegah banjir, sebagai penyejuk alam, sebagai paru-paru dunia.
Pada proses fotosintesa tumbuhan hijau mengambil CO2 dan
mengeluarkan C6H12O6 serta peranan O2 yang sangat dibutuhkan makhluk hidup. Oleh
karena itu, peranan tumbuhan hijau sangat diperlukan untuk menjaring CO2 dan
melepas O2 kembali ke udara. Di samping itu berbagai proses metabolisme
tumbuhan hijau dapat memberikan berbagai fungsi untuk kebutuhan makhluk hidup
yang dapat meningkatkan kualitas lingkungan.
Setiap tahun tumbuh-tumbuhan di bumi ini mempersenyawakan
sekira 150.000 juta ton CO2 dan 25.000 juta ton hidrogen dengan membebaskan
400.000 juta ton oksigen ke atmosfer, serta menghasilkan 450.000 juta ton
zat-zat organik. Setiap jam 1 ha daun-daun hijau menyerap 8 kg CO2 yang
ekuivalen dengan CO2 yang diembuskan oleh nafas manusia sekira 200 orang dalam
waktu yang sama. Setiap pohon yang ditanam mempunyai kapasitas mendinginkan
udara sama dengan rata-rata 5 pendingin udara (AC), yang dioperasikan 20 jam
terus menerus setiap harinya.
Ketika terjadi kerusakan hutan, maka
terjadi gangguan fungsi hutan yakni Hutan rusak mengurangi
distribusi O2 ke manusia sehingga apa yang terjadi ketika manusia
kekurangan supley O2, Hutan gundul menyebabkan banjir sebagaimana
dijelaskan sebelumnya bahwa akar pepohonan menyerap air sehingga ketika hutan
gundul maka secara otomatis tidak ada yang menyerap air yang berakibat
terjadinya banjir yang bisa berdampak luas kepada masyarakat misalnya timbulnya
penyakit misalnya diare, cholera, dsb,
Hutan gundul menyebabkan udara panas karena sebagaimana sebelumnya dijelaskan
bahwa setiap pohon setara dengan 5 AC yang dioperasikan dalam 20 jam secara
terus menerus setiap harinya, sehingga hutan gundul berujung pada perubahan
udara dari sejuk menjadi panas.
Upaya mendeterminasi
rusaknya hutan dengan melakukan upaya penghijauan yang salah satu kegiatan
penting yang harus dilaksanakan secara konseptual dalam menangani krisis
lingkungan. Penghijauan dalam arti
luas adalah segala daya untuk memulihkan, memelihara dan meningkatkan kondisi
lahan agar dapat berproduksi dan berfungsi secara optimal, baik sebagai
pengatur tata air atau pelindung lingkungan.
Penghijauan berperan dan berfungsi (1) Sebagai paru-paru
kota. Tanaman sebagai elemen hijau, pada pertumbuhannya menghasilkan zat asam
(O2) yang sangat diperlukan bagi makhluk hidup untuk pernapasan; (2) Sebagai
pengatur lingkungan (mikro), vegetasi akan menimbulkan hawa lingkungan setempat
menjadi sejuk, nyaman dan segar; (3) Pencipta lingkungan hidup (ekologis); (4)
Penyeimbangan alam (adaphis) merupakan pembentukan tempat-tempat
hidup alam bagi satwa yang hidup di sekitarnya.
Selain itu upaya penanaman pohon ketika terjadi
penggundulan dalam hal melakukan reboisasi namun perlu penanaman secara
insentif dengan berupaya menanam di setiap ruang yang kosong agar fungsi hutan
berjalan dengan optimal bagi kesehatan dan memperbaiki tatanan ekosistem juga
perlu dilakukan perawatan hutan secara terus menerus.
0 komentar:
Post a Comment