Showing posts with label Hukum dan regulasi UU Kesehatan. Show all posts
Showing posts with label Hukum dan regulasi UU Kesehatan. Show all posts

Friday, January 20, 2012

Fungsi Interest Group

Fungsi Interest Group yaitu :
1)      Partisipasi – karena pemilihan dalam demokrasi merupakan cara tidak langsung dan jarang dari warga negara untuk terlibat dalam isu publik, maka interest group menyediakan langkah alternatif bagi para pemilih untuk terlibat dalam politik dan menyampaikan opini mereka kepada politikus.
2)      Perwakilan – saat pembuat kebijakan memperhitungkan pandangan berbagai interest group, maka semakin banyak opini yang dapat dipertimbangkan.
3)      Pendidikan politik – memberikan cara bagi para anggota untuk belajar mengenai proses politik, sebagai contoh, jika mereka menjadi pegawai kantor di sebuah interest group.
4)      Motivasi – interest group dapat membuat isu baru untuk menarik perhatian pemerintah, menyediakan lebih banyak informasi, merubah cara pandang pemerintah dan bahkan mengembangkan opsi kebijakan baru melalui kegiatan ilmiah dan politik mereka.
5)      Mobilisasi – interest group membangun tekanan terhadap tindakan dan dukungan untuk kebijakan yang baru (seperti dengan menarik media dalam topik tersebut).
6)      Pemantauan – interest group menguji performa dan perilaku pemerintah, dengan berkontribusi dalam akuntabilitas pemimpin publik, sebagai contoh dengan melihat apakah janjijanji politik ditepati. Mereka juga memasukkan perusahaan swasta dalam hitungan perlawanan seperti pada pemerintah nasional untuk mempersoalkan kekuasaan bisnis transnasional.
7)      Provision (ketentuan) – interest group dapat menggunakan pengetahuan mereka mengenai kelompok pasien tertentu atau kebijakan pemberian pelayanan dengan atau tanpa pendanaan pemerintah (misalnya masyarakat misionaris).

3 model pengambilan keputusan

1.       Model rasional
Segala kebijakan-kebijakan dan keputusan-keputusan di ambil secara rasional, dimana pembuat keputusan di hadapkan pada masalah tertentu yang dapat di bedakan/dibandingkan dengan masalah-masalah lain, Setiap alternatif dan akibat yang ditimbulkan, dibandingkan satu sama lainnya.
2.       Model incremental
Para pengambil keputusan akan menguji situasi politik dalam menentukan jadi atau tidaknya mengejar tindakan yang sudah ditentukan arahnya, pembuat keputusan hanya mempertimbangkan beberapa alternatif yang langsung berhadapan dengan pokok masalah dan alternatif ini hanya berbeda secara inkremental kebijakan yang telah ada.
3.       Pendekatan “mixed scanning”
Proses pengambilan keputusan yang berbasis pada teknik perkiraan cuaca (1967) dimana pengamatan luas dari seluruh daerah disatukan dengan gambarangambaran daerah bermasalah yang dipilih, Penggabungan (kompromi) antara teori rasional komprehensif dengan teori inkremental, memperhitungkan tingkat kemampuan para pengambil keputusan.

Saturday, January 7, 2012

Makalah Hukum dan UU HIV/AIDS

I.     PENDAHULUAN
a.    Latar Belakang
HIV/AIDS merupakan isu kesehatan yang cukup sensitif untuk dibicarakan. Hal ini berkaitan dengan sifat yang unik dari penyakit ini. Selain kasusnya yang seperti fenomena gunung es, stigma dan diskriminasi juga banyak dialami oleh penderita dan keluarganya. Tingginya stigma masyarakat terhadap penderita HIV/AIDS menyebabkan banyak perlakuan diskriminatif baik dalam hal pekerjaan, perawatan, pengobatan, pendidikan maupun dalam hal lainnya.
Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) merupakan kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV). Virus tersebut merusak sistem kekebalan tubuh manusia, dengan akibat turunnya/hilangnya daya tahan tubuh sehingga mudah terjangkit penyakit infeksi. Virus HIV ditemukan dalam cairan tubuh terutama pada cairan sperma, cairan vagina dan darah. Penularan terutama terjadi melalui hubungan seksual yang tidak aman, transfusi darah, penggunaan jarum suntik yang tidak steril, transplantasi organ/jaringan dan penularan dari ibu hamil ke janin yang dikandungnya (Stratanas Penanggulangan HIV/AIDS 2003-2007).
Berdasarkan laporan dari tahun ke tahun kasus AIDS menunjukkan trend peningkatan yang terus-menerus.  Menurut laporan dari WHO (World Health Organization) pada akhir tahun 2009, 33,3 juta orang hidup dengan HIV dan 1,8 juta orang meninggal karenanya. Dari laporan Ditjen PP dan PL Kemerdekaan RI juga  dapat dilihat jumlah kumulatif kasus AIDS di Indonesia sampai dengan akhir Juni 2011 sebanyak 26.483 kasus.
Beberapa topik yang menarik didiskusikan ketika kita berbicara tentang HIV/ AIDS antara lain : aspek etika dan hukum pengelolaan informasi kesehatan pasien HIV/ AIDS; kondom sebagai alat pencegahan; pemberantasan tempat-tempat transaksi seks; dan perlindungan hukum dan Hak Asasi Manusia bagi seorang mengidap HIV/ AIDS, dan yang akan dikupas dalam paper ini adalah topik yang terakhir.
b.    Tujuan
-          Untuk mengetahui situasi HIV/ AIDS di Indonesia
-          Untuk mengetahui aspek hukum HIV/ AIDS
-          Untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pengidap HIV/ AIDS

II.  PEMBAHASAN

a.    Situasi HIV/ AIDS di Indonesia
       Sejak tahun 1987 kasus HIV/AIDS di Indonesia menunjukkan perkembangan yang mengkhawatirkan bila dilihat dari segi jumlah dan cara penularan.
            Kasus AIDS di Indonesia pertama kali ditemukan dan diidentifikasi pada seorang laki-laki asing di Bali yang kemudian meninggal pada April 1987. Pada Juni 1988 di tempat yang sama juga ditemukan orang Indonesia pertama yang meninggal karena AIDS. Kasus ini kemudian mulai menjadi perhatian terutama oleh kalangan tenaga kesehatan.
Dari hasil pemeriksaan darah yang dilakukan pada sekitar tahun 1990 di berbagai ibukota propinsi di Indonesia menunjukkan bahwa infeksi HIV telah menyebar ke berbagai propinsi meskipun prevalensinya masih rendah. Pemeriksaan sekitar 10.500 darah donor yang diperiksa hasilnya ternyata negatif. Gejala-gejala meningkatnya infeksi HIV di Indonesia mulai nyata ketika pemeriksaan darah donor pada tahun 1992/1993 menunjukkan HIV positif pada 2 diantara 100.000 donor darah yang kemudian meningkat menjadi 3 per 100.000 donor darah pada tahun 1994/1995.
Perubahan epidemi HIV AIDS terjadi pada tahun 2000 dimana kasus meningkat secara nyata diantara pekerja seks dan bervariasi dari satu daerah ke daerah lain. Di Tanjung Balai Karimun, Propinsi Riau hanya ditemukan 1 % pada 1995/1996 kemudian meningkat menjadi lebih dari 8,38%, pada tahun 2000. Prevalensi HIV pada pekerja seks di Irian Jaya (Merauke) sebesar 26,5%, di DKI Jakarta (Jakarta Utara) sebesar 3,36% dan di Jawa Barat sebesar 5,5%. Pada tahun yang sama, hampir semua propinsi di Indonesia telah melaporkan infeksi HIV. Meskipun prevalensi HIV secara umum masih rendah, tetapi Indonesia digolongkan sebagai negara dengan tingkat epidemi yang terkonsentrasi (concentrated level epidemic) karena terdapatnya kantong-kantong epidemi dengan prevalensi yang lebih dari 5% dari sub-populasi tertentu.
Pada tahun 1999 terjadi fenomena baru dalam penularan HIV/AIDS yaitu infeksi HIV mulai terlihat pada penyalahguna Napza suntik. Penularan HIV diantara penyalahguna Napza suntik terjadi sangat cepat karena penggunaan jarum suntik bersama. Pada tahun 1999, 18% dari para penyalahguna Napza yang dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta yang terinfeksi HIV dan meningkat menjadi 40% pada tahun 2000 dan 48% pada tahun 2001. Sedangkan pada tahun 2000 di Kampung Bali di Jakarta 90% dari penyalahguna Napza suntik terinfeksi HIV.
Secara umum dapat dikatakan bahwa sejak tahun 1996 sampai dengan tahun 2002 terjadi peningkatan kasus hampir 17,5%. Pada tahun 1996 hanya 2,5 % dari kasus AIDS melalui Napza suntik, dan pada tahun 2002 sudah hampir 20 %.
Dalam 16 tahun terakhir sampai dengan akhir tahun 2002 telah dilaporkan sebanyak 1.016 kasus AIDS. Jumlah yang tercatat tersebut sebenarnya jauh lebih kecil dari prevalensi yang sesungguhnya, karena adanya fenomena gunung es. Pada tahun 2002 diperkirakan jumlah orang yang terinfeksi HIV berkisar antara 90.000-130.000 orang. (Stratanas Penanggulangan HIV/AIDS 2003-2007).
       Sedangkan data terbaru yang diperoleh dari laporan Ditjen PP dan PL Kemerdekaan RI, jumlah kumulatif kasus AIDS di Indonesia menurut jenis kelamin sampai dengan akhir Juni 2011 sebanyak 26.483 kasus dimana kasus ini paling banyak ditemukan dan pada jenis kelamin laki-laki (19.139 kasus) dan pada kelompok umur 20-49 tahun (23.225 kasus). Hal ini tentu menjadi hal yang memprihatinkan mengingat kelompok umur ini merupakan usia produktif.
b.    Tinjauan tentang Aspek Hukum HIV/ AIDS
       Sejak ditemukannya kasus AIDS yang pertama di Bali pada tahun 1987, pemerintah Indonesia sudah menyadari bahwa aspek hukum menjadi urgen dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/ AIDS. Akan tetapi legalisasi untuk mendapatkan suatu peraturan perudangan membutuhkan proses yang panjang dan tidak sederhana.
Sejalan dengan perkembangan epidemi HIV/ AIDS baik skala global maupun skala nasional, maka sejak tahun 1994, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1994 tanggal 30 Mei 1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDS. Berdasarkan Keppres tersebut, dibentuklah Komisi Penanggulangan  AIDS (KPA) yang bertujuan untuk:
1.    Melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau strategi global pencegahan dan penanggulangan AIDS yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa;
2.    Meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya AIDS dan meningkatkan pencegahan dan/atau penanggulangan AIDS secara lintas sektor, menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi.
Untuk mengejawantahkan tujuan Keppres 36 Tahun 1994 maka Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang ditunjuk sebagai Ketua Komisi Penanggulangan AIDS, menerbitkan Keputusan Nomor: 9/KEP/MENKO/KESRA/VI/1994 tanggal 16 Juni 1994 tentang Strategi Nasional (STRANAS) Penanggulangan AIDS di Indonesia. Adapun tujuan yang diusung STRANAS dalam penanggulangan HIV dan AIDS adalah:
1.    Mencegah penularan virus HIV dan AIDS.
2.    Mengurangi sebanyak mungkin penderitaan perorangan serta dampak sosial dan ekonomis dari HIV dan AIDS di seluruh Indonesia.
3.    Menghimpun dan menyatukan upaya-upaya nasional untuk penanggulangan HIV dan AIDS.
Seiring pergerakan dan kecendrungan epidemi HIV dan AIDS maka pada tahun 2003, Komisi Penanggulangan AIDS menerbitkan STRANAS Pencegahan dan Penanggulangan HIV tahun 2003-2007 yang dirancang untuk sedapat mungkin mengakomodir seluruh perkembangan yang ada di dunia, terutama perkembangan dalam pertemuan Sidang Umum PBB, dikenal dengan Unitetd Nation General Assembly Special Session (UNGASS) yaitu satu pertemuan negara-negara anggota PBB dalam rangka membahas upaya global pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS, tanggal 25-27 Juni tahun 2001. Hasil dari pertemuan tersebut didokumentasikan sebagai Deklarasi Komitmen Sidang Umum PBB tentang HIV dan AIDS dan Pemerintah Indonesia ikut menandatanganinya.
Segera setelah itu, pada bulan Maret tahun 2002, dilaksanakan Rapat Kabinet yang khusus membahas laju perkembangan epidemi HIV dan AIDS di dunia umumnya dan di Indonesia khususnya sekaligus merekomendasikan langkah-langkah strategis yang harus dilaksanakan dalam rangka menekan laju epidemi global ini. Langkah-langkah strategis sebagaimana dimaksud di atas, dituangkan dalam STRANAS 2003-2007.
Strategi Nasional 2003-2007 disusun dengan memperhatikan kecenderungan epidemi HIV dan AIDS, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tentang pengobatan, dan perubahan sistem pemerintahan ke arah desentralisasi. Secara umum Strategi Nasional yang baru telah menggambarkan secara komprehensif segala hal yang diperlukan demi suksesnya upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia. Hal ini terlihat jelas dalam penetapan area prioritas yang meliputi: (1) Pencegahan HIV dan AIDS, (2) Perawatan, Pengobatan dan Dukungan terhadap ODHA, (3) Surveilans HIV dan AIDS dan IMS, (4) Penelitian, (5) Lingkungan Kondusif, (6) Koordinasi Multipihak dan (7) Kesinambungan Penanggulangan (Simplexius Asa, dkk, 2009).
c.    Perlindungan Hukum dan HAM terhadap Pengidap HIV/AIDS
Upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS tidak dapat dipisahkan dari aspek hukum dan hak Asasi manusia (HAM). Permasalahan pokok yang menyangkut hukum berkaitan dengan maraknya kasus HIV/ AIDS adalah bagaimana menyeimbangkan antara perlindungan kepentingan masyarakat dan  kepentingan individu pengidap HIV dan penderita AIDS (Indar, 2010).
Aspek hukum dan HAM merupakan dua komponen yang sangat penting dan ikut berpengaruh terhadap berhasil tidaknya program penanggulangan yang dilaksanakan. Telah diketahui bahwa salah satu sifat utama dari fenomena HIV & AIDS terletak pada keunikan dalam penularan dan pencegahannya. Berbeda dengan beberapa penyakit menular lainnya yang penularannya dibantu serta dipengaruhi oleh alam sekitar, pada HIV & AIDS justeru penularan dan pencegahannya berhubungan dengan dan atau tergantung pada perilaku manusia.
Perilaku manusia selalu bersentuhan dengan hukum dan HAM. Hukum adalah suatu alat dengan dua fungsi utama, yakni sebagai social control dan social engineering. Sebagai social control, hukum dipakai sebagai alat untuk mengontrol perilaku tertentu dalam masyarakat sehingga perilaku tersebut tidak merugikan diri sendiri dan anggota masyarakat lainnya.
Sebagai social engineering, hukum dijadikan sebagai alat yang dapat merekayasa sebuah masyarakat sesuai keinginan dan cita-cita hukum (Asa, Simplexius, 2009).
Terdapat dua hak asasi fundamental yang berkaitan dengan epidemi HIV/ AIDS yaitu : hak terhadap kesehatan dan hak untuk bebas dari diskriminasi. Dibandingkan dengan hak terhadap kesehatan, jalan keluar dari masalah diskriminasi terhadap penderita HIV/AIDS ini jauh lebih kompleks dan sulit.
Pada banyak kasus, penderita akhirnya bisa berdamai dengan kenyataan bahwa mereka memang mengidap HIV dan mungkin akan meninggal dengan dan karena AIDS. Akan tetapi penderitaan yang lebih parah justru dialami karena adanya stereotype yang dikenakan kepada mereka. Orang terinfeksi acap kali dihubungkan dengan orang terkutuk (amoral) karena perilakunya yang menyimpang dan memang harus menanggung penderitaan sebagai karma atas dosa-dosanya. Tidak hanya dalam bentuk stereotip tetapi di banyak tempat ditemukan pula berbagai pelanggaran HAM berupa stigmatisasi dan diskriminasi, bahkan juga penganiayaan dan penyiksaan. Pelbagai pelanggaran HAM dan hukum sebagai yang tergambar di atas pada akhirnya merupakan fakta sosial yang menjadi bagian dari penderitaan orang terinfeksi bahkan merupakan penyebab sekunder/non medis bagi kematian mereka.
  Dalam pasal 4 UU Kesehatan No. 36/2009 dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. Permasalahan HIV dan AIDS sangat terkait dengan hak atas kesehatan. Hak atas kesehatan adalah aset utama keberadaan umat manusia karena terkait dengan kepastian akan adanya pemenuhan atas hak yang lain, seperti pendidikan dan pekerjaan. Secara garis besar di dalam UU Kesehatan perlindungan hukum terhadap penderita HIV/ AIDS diatur mengenai :
-       Hak atas pelayanan kesehatan
   Undang-Undang Kesehatan mewajibkan perawatan diberlakukan kepada seluruh masyarakat tanpa kecuali termasuk penderita HIV AIDS. Dalam Pasal 5 UU Kesehatan  dinyatakan bahwa terdapat kesamaan hak tiap orang dalam mendapatkan akses atas sumber daya kesehatan, memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.Tugas pemerintah dalam hal ini untuk menyediakan tenaga medis, paramedik dan tenaga kesehatan lainnya yang cukup dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi penderita HIV/AIDS dan menjamin ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan sehingga tercapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
   Penyediaan obat dan perbekalan kesehatan serta jaminan ketersediaan obat dan alat kesehatan diatur dalam UU Kesehatan dan berlaku juga bagi penderita HIV/AIDS.
-       Hak atas informasi
       Pasal 7 UU Kesehatan secara tegas mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan serta informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan atas dirinya pada pasal 8.
          Peningkatan pendidikan untuk menangani HIV dan AIDS termasuk metode pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS serta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencegahan dan penyebaran HIV dan AIDS, misalnya melalui penyuluhan dan sosialisasi merupakan upaya dalam memberikan informasi mengenaiHIV/AIDS. 
-       Hak atas kerahasiaan
  Hak atas kerahasiaan dalam UU Kesehatan diatur dalam Pasal 57 dimana setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatannya. Selain itu UUPK No. 29/2004 juga mengatur mengenai rahasia medis dan rekam medis ini pada paragraph 3 dan 4 tentang rekam medis dan rahasia kedokteran.
  Rahasia Medis itu bersifat pribadi, hubungannya hanya antara dokter - pasien.  Ini berarti seorang dokter tidak boleh mengungkapkan tentang rahasia penyakit pasien yang dipercayakannya kepada orang lain, tanpa seizin si pasien. Masalah HIV / AIDS banyak sangkut pautnya dengan Rahasia Medis sehingga kita harus berhati hati dalam menanganinya.
          Dalam mengadakan peraturan hukum, selalu terdapat dilema antara kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan. Seringkali harus dipertimbangkan kepentingan mana yang dirasakan lebih berat. Dalam sistim Demokrasi, hak asasi seseorang harus diindahkan, namun hak asasi ini tidaklah berarti bersifat mutlak. Pembatasan dari hak asasi seseorang adalah hak asasi orang lain didalam masyarakat itu. Jika ada pertentangan kepentingan, maka hak perorangan harus mengalah terhadap kepentingan masyarakat banyak.
-       Hak atas persetujuan tindakan medis
          Dalam pasal 56 UU Kesehatan diatur tentang persetujuan tindakan medis atau informed consent. Masalah AIDS juga ada erat kaitannya dengan Informed Consent. Merupakan tugas dan kewajiban seorang dokter untuk memberikan informasi tentang penyakit-penyakit yang diderita pasien dan tindakan apa yang hendak dilakukan, disamping wajib merahasiakannya. Pada pihak lain kepentingan masyarakat juga harus dilindungi.
          Semua tes HIV harus mendapatkan informed consent dari pasien setelah pasien diberikan informasi yang cukup tentang tes, tujuan tes,implikasi hasil tes positif ataupun negatif yang berupa konseling prates.

III.  KESIMPULAN DAN SARAN

a.    Kesimpulan
-          Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) merupakan kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV).
-          Kasus AIDS menunjukkan trend peningkatan dari tahun ke tahun dan berdasarkan laporan Ditjen PP dan PL Kemerdekaan RI, jumlah kumulatif kasus AIDS di Indonesia sampai dengan akhir Juni 2011 sudah sebanyak 26.483 kasus.
-          Aspek hukum dan HAM merupakan dua komponen yang sangat penting dan ikut berpengaruh terhadap berhasil tidaknya program penanggulangan HIV/ AIDS yang dilaksanakan.
-          Terdapat dua hak asasi fundamental yang berkaitan dengan epidemi HIV/ AIDS yaitu : hak terhadap kesehatan dan hak untuk bebas dari diskriminasi.
-          Secara garis besar di dalam UU Kesehatan perlindungan hukum terhadap penderita HIV/ AIDS diatur mengenai : hak atas pelayanan kesehatan, hak atas informasi, hak atas kerahasiaan, hak atas persetujuan tindakan medis.
b.    Saran
-          Agar pemerintah menjamin dan melindungi hak-hak penderita HIV/ AIDS sama seperti terhadap warga negara lainnya.
-          Agar Kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dilaksanakan secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat, pencegahan penularan, pengobatan, perawatan, dan dukungan untuk pemberdayaan orang dengan HIV dan AIDS serta keluarganya.
-          Perlunya penyebaran informasi dan pengetahuan yang cukup kepada masyarakat agar para penderita HIV/ AIDS dapat diterima dengan lebih wajar di tengah masyarakat dan tidak diperlakukan secara diskriminatif.
-          Agar penderita HIV/ AIDS diperlakukan sebagai orang yang sakit bukan orang yang membawa penyakit.

IV.  DAFTAR PUSTAKA

Amiruddin, R. 2011. Epidemiologi Perencanaan & Pelayanan Kesehatan. Makassar : Masagena Press
Asa, Simplexius, dkk. 2009. Efektifitas Penerapan Peraturan Daerah Penanggulangan HIV/ AIDS (www.aidsindonesia.or.id/download/PERDA-HIV-UNDANA.pdf).
Ditjen PP & PL Kemenkes RI. 2011. Statistik Kasus HIV AIDS di Indonesia
Indar. 2010. Etika dan Hukum Kesehatan. Makassar : Lembaga Penerbitan Universitas Hasanuddin (Lephas)
Lubis, Todung Mulya. 2007. HIV/ AIDS dan Hak Asasi Manusia : Sebuah Catatan (http://www.kesrepro.info/?q=node/303)

Yayasan Spiritia.2008.Strategi Nasional Penanggulangan HIV/AIDS 2003-2007

Yendi. Perlindungan Hukum Bagi Penderita HIV/ AIDS dan Tenaga Kesehatan (www.scribd.com/doc/46156309/PERLINDUNGAN-HUKUM).

Tiga Wajib Hukum Rumah Sakit

Berikut Ini Adalah Bahan Kuliah Saya Mengenai Hukum Dan Undang-Undang Kesehatan


Tiga Wajib Hukum Rumah Sakit

  1. PENATAAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
  2. PENATAAN RAHASIA KEDOKTERAN (MEDICAL SECRECY)
  3. PENATAAN REKAM MEDIS (MEDICAL RECORD)
1.       PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
Kasus Bedah Plastik Ny. Sulastri
n  Ny. Sulastri (57 th), istri Ketua PN Jakarta Pusat
n  Meninggal dunia setelah menjalani operasi pengecilan perut (abdominal lipectomy) dan merapihkan vagina (vagino plasty)
n  Masih menderita penyakit kandungan, telah diberitahukan kepada dokter.
n  Lokasi kejadian Klinik A, Pluit Jakarta, tgl. 3 Februari 1987
n  Dioperasi oleh dr. Umum TP dan dr. Anastesi K
PEMBAHASAN
n  Pembentukan pembagian kapling antara dokter ahli sendiri tidak dihindarkan (Kartono Muhammad)
n  Ada jaminan bahwa penyakit yang diderita tidak akan membawa akibat bila operasi itu dilanjutkan.
n  Dokter kurang hati-hati, gegabah, over acting karena ketergantungan pasien.
n  Perbuatan kedua dokter sesuai Psl. 359, 361 KUHP, meskipun ada PTM, operasi tanpa indikasi medis.
n  Hub kepercayaan dokter pasien, didasarkan pada pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan profesional.
n  Persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.
n  DASAR HUKUM
n  HUKUM KESEHATAN INTERNASIONAL
n  BENYAMIN CARDOZO
n  “Every human being in adult years and sound mind has a right to determination what shall be done to his own body a surgeon who performance an operation without his patient’s consent commits an assault and he is liable for damages”
DEKLARASI LISBON 1981
n  “ The patient has the right to accept or refuse treatment after receiving adequate information.
n  PP No. 18 th. 1981 bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis serta transplantasi organ.
n  “ Pelaksanaan bedah mayat klinis, bedah mayat anatomis hanya boleh dilakukan atas persetujuan tertulis pasien dan atau keluarga”
n  Permenkes No. 585 Th. 1989 “PTM”
n  “ Semua tindakan medik yang dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan”
2. RAHASIA KEDOKTERAN (MEDICAL SEGRECY)
“Seorang pasien wanita berobat ke dokter ahli kandungan karena menderita keputihan. Dalam pemeriksaan dokter menemukan penyebabnya, yaitu sisa-sisa kondom dalam vagina pasien. Pada suatu hari dokter bertemu suaminya dilapangan tenis. Sambil bergurau berkata: “Kalau masuk pakai jas hujan, keluarnya jas hujan itu jangan sampai ketinggalan”. Mendengar gurauan itu suami pasien segera sadar apa yang sebenarnya terjadi mengingat ia tidak pernah kemakai kondom. Atas dasar itulah kemudian ia menceraikannya. Tentu saja perceraiaan itu menimbulkan kerugian materi serta rasa malu sehingga wanita itu menggugat dokter ke Pengadilan.
Dalam pergaulan sehari-hari dalam masyarakat, suatu informasi disebut konfidensial apabila dalam penyampaiannya bertujuan :
1.      Untuk mendapatkan cara berkomunikasi, apabila informasi itu menyangkut hal-hal yang sensitif antara dua orang yang mempunyai hubungan khusus.
2.   Agar orang-orang yang tidak berhak untuk mengetahui komunikasi konfidensial itu benar-benar tidak mungkin memperolehnya.
INFORMASI
*        Informasi
           Data yang telah diproses dalam suatu bentuk yg memp arti bagi sipenerima dan memp nilai nyata dan terasa bagi kpts saat itu atau kpts mendatang  
*        Data
           Suatu fakta atau bagian dari fakta yg mengandung arti yg dihubungkan dgn kenyataan, simbol-simbol, gambar-gambar, kata-kata , angka-angka, huruf-huruf yg menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi dll.
*        Data Penting Untuk Keperluan
          - Pengetahuan (knowledge)
          - Perkiraan (estimation)
          - Pertimbangan (judgement)
          - Keputusan (decision)
Rahasia kedokteran sesuai dengan :
KODEKI . SK MENKES RI. NO.434/MENKES/SK/X/1983
“Seorang dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah penderita/ pasien itu meninggal dunia”.
3.  REKAM MEDIK

Rekam medik mengandung 2 kategori informasi yaitu :
  1. Informasi yang mengandung kerahasiaan meliputi perihal pemeriksaan, pengobatan, pengamatan mengenai pasien yang bersangkutan. Informasi ini berkaitan dengan kewajiban simpan rahasia kedokteran sehingga tidak boleh disebarluaskan.
  2. Informasi yang tidak mengandung nilai kerahasiaan yang berisikan identitas pasien serta informasi non medis lainnya.
Kegunaan rekam medik adalah :
  1. Administrative value
  2. Legal value
  3. Finansial or fiskal value
  4. Research value
  5. Education value
  6. Documentary value
Di Indonesia rekam medis diatur dalam peraturan MENKES No. 749a th. 1989 pasal. 1 menyebutkan rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan, dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan medis lain pada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.
Permenkes 749a Tentang Rekam Medis Pasal 10 :
  • Berkas Rekam Medis milik sarana pelayanan kesehatan
  • Isi Rekam Medis milik pasien

Bertolak dari sini, maka sifat rahasia rekam medis secara logis yuridis menjadi hak asasi dalam arti pasien memiliki akses atas isi rekam medis tersebut.





Sunday, December 18, 2011

Managemen Of Objektive (MBO)


Management as a system

Sebuah sistem manajemen adalah kerangka proses dan prosedur yang digunakan untuk memastikan bahwa suatu organisasi dapat memenuhi semua tugas yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan.
Sebagai contoh, sistem manajemen lingkungan memungkinkan organisasi untuk meningkatkan kinerja lingkungan mereka melalui proses perbaikan yang terus menerus. Penyederhanaan yang berlebihan adalah " Plan, Do, Check, Act ". Sebuah sistem yang lebih lengkap akan mencakup akuntabilitas (tugas tanggung jawab pribadi) dan jadwal kegiatan akan selesai, serta alat audit untuk melaksanakan tindakan korektif di samping kegiatan yang dijadwalkan, menciptakan spiral ke atas perbaikan terus-menerus.

Management as a process
manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.
Manajemen sebagai suatu proses. Pengertian manajemen sebagai suatu proses dapat dilihat dari pengertian menurut :
1.      Encylopedia of the social science, yaitu suatu proses dimana pelaksanaan suatu tujuan tertentu dilaksanakan dan diawasi.
2.      Haiman, manajemen yaitu fungsi untuk mencapai suatu tujuan melalui kegiatan orang lain, mengawasi usaha-usaha yang dilakukan individu untuk mencapai tujuan
3.      Georgy R. Terry, yaitu cara pencapaian tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu dengan melalui kegiatan orang lain.
Manajemen sebagai kolektivitas yaitu merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan bersama. Kolektivitas atau kumpulan orang-orang inilah yang disebut dengan manajemen, sedang orang yang bertanggung jawab terhadap terlaksananya suatu tujuan atau berjalannya aktivitas manajemen disebut Manajer. Proses manajemen adalah proses perencanaan dan pengendalian dengan kinerja atau pelaksanaan dari setiap jenis kegiatan, seperti:
-       suatu proyek ( proyek proses manajemen ) atau
-       suatu proses ( proses manajemen proses, kadang-kadang disebut sebagai proses    pengukuran kinerja dan sistem manajemen ).
Ada pula yang mengartikan proses manajemen adalah penerapan pengetahuan, keterampilan, alat , teknik dan sistem untuk mendefinisikan, memvisualisasikan, mengukur, mengendalikan, melaporkan dan memperbaiki proses dengan tujuan untuk memenuhi pelanggan persyaratan menguntungkan. Hal ini dapat dibedakan dari manajemen program dalam pengelolaan program berkaitan dengan mengelola sebuah kelompok antar-bergantung proyek. Tapi dari sudut pandang lain, proses manajemen meliputi pengelolaan program. Dalam manajemen proyek , manajemen proses adalah penggunaan proses berulang untuk meningkatkan hasil proyek.

Thursday, November 17, 2011

5 jaminan SJSN


5 bentuk Jaminan yang diatur dalam UU SJSN yaitu :
1.     Jaminan Kesehatan
2.     Jaminan Kecelakaan Kerja
3.     Jaminan Hari tua
4.     Jaminan Pensiun
5.     Jaminan Kematian

Wednesday, November 16, 2011

Bentuk kelmbagaan model SJSN


Model kelembagaan SJSN yaitu :

1.      Model Universal adalah Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada warga negara secara melembaga dan merata. Anggaran Negara mencapai lebih dari 60% dari belanja negara, dimana pengelolanya adalah negara itu sendiri. Nagara yang menganut model seperti ini adalah Skandinavia, Swedia, dan Denmark
2.      Model Institusional yaitu penyelenggaraan jaminan sosial secara melambaga dan luas, tetapi berkontribusi terhadap berbagai skema jaminan sosial yang berasal dari tigas pihak yaitu pemerintah, dunia usaha, dan pekerja. Contoh Jerman dan Australia
3.      Model residual yaitu jaminan sosial dari pemerintah lebih diutamakan kepada kelompok lemah, seperti orang miskin, cacat, dan pengangguran, dimana pemerintah menyerahkan sbeagian perannya kepada organisasi sosial dan LSM melalui pemberi subsidi bagi pelayanan sosial dan rehabilisasi sosial swasta. Contoh Amerika, Selandia Baru, dan Inggris.
4.      Model Minimal yaitu jaminan  sosial dari pemerintah diberikan dalam jumlah yang minimal tersebar dan bersifat sementara, yang umumnya hanya diberikan kepada pegawai negeri, dan swasta yang mampu membayar premi dimana anggaran untuk program ini hanya 10 % dari pengeluaran negara. Contoh negara yang menggunakan model ini yaitu Chile, Perancis dan Brasil, dll.