Kali ini saya ingin membagikan informasi dari pengalaman saya membuat pasport, anda mungkin punya keinginan keluar negeri dan membutuhkan pasport sebagai syaratnya. Nah untuk membuat pasport adalah hal yang sangat mudah dan jika anda tidak terburu-buru untuk bepergian amatlah mudah sisa memenuhi perlengkapannya saja.
Anda mau tahu ?? coba simak di bwah ini :
- Siapkan foto copy KTP
- Siapkan foto copy KK
- Siapkan foto copy akta kelahiran atau ijazah pendidikan anda.
- Siapkan uang pendaftaran sebesar Rp. 255.000 plus uang formulir (sebenarnya gratis sih cuman ada pula yang menjualnya) biasanya uang formulir Rp. 20.000
Nah, yang perlu anda tahu pula bahwa alamat pada KTP harus sama dengan KK (setau saya) jadi sebelum ke Imigrasi periksa dulu, kalaupun ada masalah anda bisa langsung tanyakan kepada bagian informasi masalah anda.
Tahp-tahapnya adalah :
- Siapkan perlengkapan/berkas anda dan silahkan isi formulir anda. untuk formulir anda bisa dapatkan langsung di bagian imigrasi.
- setelah itu masukkan berkas anda untuk di ACC, kemudian sekitar 3-4 hari anda dipersilahkan untuk datang kembali untuk berfoto,
- Setelah berfoto, pasport anda tidaklah langsung selesai melainkan anda akan menunggu sekitar 1 minggu untuk selesai.
Kemudian bagi anda yang terburu-buru atau butuh segera pasport untuk bepergian maka anda bisa membayar lebih dari biaya pada umumnya yakni sekitar Rp 350.000, namun tetap di Verifikasi dulu datanya lalu berfoto tapi tidak selama yang umum. hanya butuh waktu 1 hari untuk berfoto.
Nah..selanjutnya untuk yang ingin berangkat secara kolektif, silahkan anda ambil formulir sesuai dengan keperluan teman-teman anda, kemudian isi dan lengkapi berkas lalu masukkan. jangan lupa membawa rekomendasi dari instansi anda. anda pun tetap di kenai biaya sesuai dengan keperluan anda, jika anda butuh cepat Rp 350.000, dan jika agak lama Rp 255.000 plus formulir.
Itulah informasi yang bisa saya bagikan kepada anda seputar pembuatan pasport baru. semoga bermanfaat dan terima kasih. ^_^
0 komentar:
Post a Comment