Lingkungan (U.U.no. 04 Tahun 1982)
Segala sesuatu baik benda maupun keadaan yang ada di sekitar manusia yang dapat mempengaruhi kehidupan manusia dan masyrakat
Usaha sanitasi
Merupakan usaha kesehatan preventif yang usahanya menitik beratkan kepada penhindaran penyakit yang disebabkan karena factor lingkungan hidup
Usaha hygiene
Bersifat sangat luas, kerena selain factor-faktor lingkungan hidup, juga menyangkut faktro kebersihan individu
Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan
- Penyediaan air minum
- Pengolahan air buangan dan pengendalian pencemaran air
- Pengelolaan sampah padat
- Hygiene makanan
- Sanitasi tempat-tempat umum (STTU)
- Pembuagan kotoran manusia
- Pengendalian vector
- Pengendalian pencemaran tanah
- Pengendalian kebisingan
- Perumahan dan pemukiman
- Aspek kesehatan lingkungan transportasi udara, darat dan laut
- Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan bencana alam, KLB atau keadaan darurat
- Pengendalian dari bahaya fisik, kimiawi dan biologis
0 komentar:
Post a Comment