Jaminan sosial merupakan salah
satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan negara guna menjamin warga
negaranya untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak sebagaimana dalam
deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No. 102 tahun 1952.
Di Indonesia, jaminan sosial
diamanatkan dalam UUD tahun 1945 dan perubahannya tahun 2002, pasal 5 ayat (1),
pasal 20, pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta pasal 34 ayat (1)
dan ayat (2). TAP MPR RI No. X/MPR/2001 menugaskan kepada Presiden RI untuk
membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Amanat ini direalisasikan dengan
dibentuknya Kelompok Kerja Sistem Jaminan Sosial Nasional (Pokja SJSN) Tahun
2001 oleh Wakil Presiden RI (Kepseswapres No. 7 Tahun 2001, 21 Maret 2001),
dengan tugas utama menyiapkan Naskah Akademik (NA) SJSN dan Konsep Rancangan
Undang-undang (RUU) SJSN. Kepseswapres tersebut diperbaharui dengan Keppres No.
20 Tahun 2002, tanggal 10 April 2002, tentang pembentukan Tim SJSN dengan
bentuk penugasan yang sama.
Penyusunan NA SJSN merupakan
langkah awal dirintisnya penyusunan RUU SJSN, NA SJSN yang merupakan hasil
kajian dan pemahaman tentang jaminan sosial, yang dilengkapi dengan hasil studi
banding, lokakarya, pembahasan informal dengan DPR RI, sosialisasi, dan masukan
dari masyarakat lainnya. NA SJSN mengalami perubahan dan penyempurnaan hingga 8
(delapan) kali dan naskah terkahir dihasilkan tertanggal 26 Januari 2004.
NA SJSN secara lengkap
diterbitkan terpisah dan selanjutnya dituangkan dalam konsep RUU SJSN,
perkembangan pembahasan sejak konsep awal RUU SJSN, 9 Februari 2003, terdiri
dari 11 bab dan 42 pasal, yang diserahkan oleh Tim SJSN kepada Pemerintah,
setelah mengalami 52 kali perubahan dan penyempurnaan. Kemudian Pemerintah
menyerahkan RUU SJSN yang terdiri dari 12 bab dan 80 pasal kepada DPR RI pada
tanggal 26 Januari 2004
Selama pembahasan Pemerintah
dengan Pansus RUU SJSN DPR RI, RUU SJSN hingga diterbitkannya UU SJSN telah
mengalami 3 kali perubahan. Sehingga dalam perjalanannya, konsep RUU SJSN
hingga diterbitkan menjadi UU SJSN telah mengalami perubahan dan penyempurnaan
sebanyak 56 kali UU SJSN tersebut secara resmi diterbitkan menjadi UU No 40
Tahun 2004 tentang SJSN pada tanggal 19 Oktober 2004, terdiri dari 9 bab dan 53
pasal.
0 komentar:
Post a Comment