Sunday, November 13, 2011

Kronologis Penyusunan UU SJSN


Jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan negara guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak sebagaimana dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No. 102 tahun 1952.

Di Indonesia, jaminan sosial diamanatkan dalam UUD tahun 1945 dan perubahannya tahun 2002, pasal 5 ayat (1), pasal 20, pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta pasal 34 ayat (1) dan ayat (2). TAP MPR RI No. X/MPR/2001 menugaskan kepada Presiden RI untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Amanat ini direalisasikan dengan dibentuknya Kelompok Kerja Sistem Jaminan Sosial Nasional (Pokja SJSN) Tahun 2001 oleh Wakil Presiden RI (Kepseswapres No. 7 Tahun 2001, 21 Maret 2001), dengan tugas utama menyiapkan Naskah Akademik (NA) SJSN dan Konsep Rancangan Undang-undang (RUU) SJSN. Kepseswapres tersebut diperbaharui dengan Keppres No. 20 Tahun 2002, tanggal 10 April 2002, tentang pembentukan Tim SJSN dengan bentuk penugasan yang sama.

Penyusunan NA SJSN merupakan langkah awal dirintisnya penyusunan RUU SJSN, NA SJSN yang merupakan hasil kajian dan pemahaman tentang jaminan sosial, yang dilengkapi dengan hasil studi banding, lokakarya, pembahasan informal dengan DPR RI, sosialisasi, dan masukan dari masyarakat lainnya. NA SJSN mengalami perubahan dan penyempurnaan hingga 8 (delapan) kali dan naskah terkahir dihasilkan tertanggal 26 Januari 2004.

NA SJSN secara lengkap diterbitkan terpisah dan selanjutnya dituangkan dalam konsep RUU SJSN, perkembangan pembahasan sejak konsep awal RUU SJSN, 9 Februari 2003, terdiri dari 11 bab dan 42 pasal, yang diserahkan oleh Tim SJSN kepada Pemerintah, setelah mengalami 52 kali perubahan dan penyempurnaan. Kemudian Pemerintah menyerahkan RUU SJSN yang terdiri dari 12 bab dan 80 pasal kepada DPR RI pada tanggal 26 Januari 2004

Selama pembahasan Pemerintah dengan Pansus RUU SJSN DPR RI, RUU SJSN hingga diterbitkannya UU SJSN telah mengalami 3 kali perubahan. Sehingga dalam perjalanannya, konsep RUU SJSN hingga diterbitkan menjadi UU SJSN telah mengalami perubahan dan penyempurnaan sebanyak 56 kali UU SJSN tersebut secara resmi diterbitkan menjadi UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN pada tanggal 19 Oktober 2004, terdiri dari 9 bab dan 53 pasal.

0 komentar: