Sunday, November 13, 2011

Prinsip-Prinsip SJSN


Sistem jaminan sosial dirancang untuk mampu mensinkronisasikan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh peserta. Program Jaminan Sosial diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi sosial, bantuan sosial, dan atau tabungan wajib yang bertujuan untuk menjadikan jaminan sosial bagi seluruh penduduk guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak, nah dibawah ini ada 9 prinsip yang berlaku dalam SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)
1)      Prinsip kegotong royongan
Prinsip ini diwujudkan dalam mekanisme gotongroyong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat. Peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi, peserta yang sehat membantu yang sakit, untuk menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2)      Prinsip Nirlaba
Pengelolaan dana tidak dimaksudkan untuk mencari laba (nirlaba) bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, akan tetapi tujuan utama penyelenggaraan jaminan sosial adalah untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta.
3)      Prinsip Keterbukaan
Merupakan suatu keharusan dalam jaminan sosial karena dana yang dikelola merupakan dana milik peserta oleh karenanya akses informasi yang lengkap, benar dan jelas bagi peserta harus dipermudah.
4)      Prinsip Kehati-hatian
Pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman, dan tertib
5)      Prinsip Akuntabilitas
Pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
6)      Prinsip Portabilitas
Jaminan sosial dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah NKRI.
7)      Prinsip Kepesertaan Bersifat wajib
Kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta hingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program
8)      Prinsip dana Amanat
Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan titipam kepada badan-bdan penyelenggara untuk dikelola sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan peserta.
9)      Prinsip Hasil Pengelolaan Dana Jaminan Sosial Nasional
Hasil berupa deviden dari pemegang saham yang dikembalikan untuk kepentingan peserta jamsostek.

0 komentar: