Sistem
jaminan sosial dirancang untuk mampu mensinkronisasikan penyelenggaraan
berbagai bentuk jaminan sosial yang dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara
agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh peserta. Program
Jaminan Sosial diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi sosial,
bantuan sosial, dan atau tabungan wajib yang bertujuan untuk menjadikan jaminan
sosial bagi seluruh penduduk guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak, nah
dibawah ini ada 9 prinsip yang berlaku dalam SJSN (Sistem Jaminan Sosial
Nasional)
1)
Prinsip kegotong royongan
Prinsip
ini diwujudkan dalam mekanisme gotongroyong dari peserta yang mampu kepada
peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat. Peserta
yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi, peserta yang sehat membantu
yang sakit, untuk menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2)
Prinsip Nirlaba
Pengelolaan
dana tidak dimaksudkan untuk mencari laba (nirlaba) bagi Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial, akan tetapi tujuan utama penyelenggaraan jaminan sosial adalah
untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta.
3)
Prinsip Keterbukaan
Merupakan
suatu keharusan dalam jaminan sosial karena dana yang dikelola merupakan dana
milik peserta oleh karenanya akses informasi yang lengkap, benar dan jelas bagi
peserta harus dipermudah.
4)
Prinsip Kehati-hatian
Pengelolaan
dana secara cermat, teliti, aman, dan tertib
5)
Prinsip Akuntabilitas
Pelaksanaan
program dan pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
6)
Prinsip Portabilitas
Jaminan
sosial dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta
berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah NKRI.
7)
Prinsip Kepesertaan Bersifat wajib
Kepesertaan
wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta hingga dapat terlindungi.
Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap
disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan
penyelenggaraan program
8)
Prinsip dana Amanat
Dana
yang terkumpul dari iuran peserta merupakan titipam kepada badan-bdan
penyelenggara untuk dikelola sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana
tersebut untuk kesejahteraan peserta.
9)
Prinsip Hasil Pengelolaan Dana Jaminan
Sosial Nasional
Hasil
berupa deviden dari pemegang saham yang dikembalikan untuk kepentingan peserta
jamsostek.
0 komentar:
Post a Comment