Saturday, January 7, 2012

Tiga Wajib Hukum Rumah Sakit

Berikut Ini Adalah Bahan Kuliah Saya Mengenai Hukum Dan Undang-Undang Kesehatan


Tiga Wajib Hukum Rumah Sakit

  1. PENATAAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
  2. PENATAAN RAHASIA KEDOKTERAN (MEDICAL SECRECY)
  3. PENATAAN REKAM MEDIS (MEDICAL RECORD)
1.       PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
Kasus Bedah Plastik Ny. Sulastri
n  Ny. Sulastri (57 th), istri Ketua PN Jakarta Pusat
n  Meninggal dunia setelah menjalani operasi pengecilan perut (abdominal lipectomy) dan merapihkan vagina (vagino plasty)
n  Masih menderita penyakit kandungan, telah diberitahukan kepada dokter.
n  Lokasi kejadian Klinik A, Pluit Jakarta, tgl. 3 Februari 1987
n  Dioperasi oleh dr. Umum TP dan dr. Anastesi K
PEMBAHASAN
n  Pembentukan pembagian kapling antara dokter ahli sendiri tidak dihindarkan (Kartono Muhammad)
n  Ada jaminan bahwa penyakit yang diderita tidak akan membawa akibat bila operasi itu dilanjutkan.
n  Dokter kurang hati-hati, gegabah, over acting karena ketergantungan pasien.
n  Perbuatan kedua dokter sesuai Psl. 359, 361 KUHP, meskipun ada PTM, operasi tanpa indikasi medis.
n  Hub kepercayaan dokter pasien, didasarkan pada pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan profesional.
n  Persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.
n  DASAR HUKUM
n  HUKUM KESEHATAN INTERNASIONAL
n  BENYAMIN CARDOZO
n  “Every human being in adult years and sound mind has a right to determination what shall be done to his own body a surgeon who performance an operation without his patient’s consent commits an assault and he is liable for damages”
DEKLARASI LISBON 1981
n  “ The patient has the right to accept or refuse treatment after receiving adequate information.
n  PP No. 18 th. 1981 bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis serta transplantasi organ.
n  “ Pelaksanaan bedah mayat klinis, bedah mayat anatomis hanya boleh dilakukan atas persetujuan tertulis pasien dan atau keluarga”
n  Permenkes No. 585 Th. 1989 “PTM”
n  “ Semua tindakan medik yang dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan”
2. RAHASIA KEDOKTERAN (MEDICAL SEGRECY)
“Seorang pasien wanita berobat ke dokter ahli kandungan karena menderita keputihan. Dalam pemeriksaan dokter menemukan penyebabnya, yaitu sisa-sisa kondom dalam vagina pasien. Pada suatu hari dokter bertemu suaminya dilapangan tenis. Sambil bergurau berkata: “Kalau masuk pakai jas hujan, keluarnya jas hujan itu jangan sampai ketinggalan”. Mendengar gurauan itu suami pasien segera sadar apa yang sebenarnya terjadi mengingat ia tidak pernah kemakai kondom. Atas dasar itulah kemudian ia menceraikannya. Tentu saja perceraiaan itu menimbulkan kerugian materi serta rasa malu sehingga wanita itu menggugat dokter ke Pengadilan.
Dalam pergaulan sehari-hari dalam masyarakat, suatu informasi disebut konfidensial apabila dalam penyampaiannya bertujuan :
1.      Untuk mendapatkan cara berkomunikasi, apabila informasi itu menyangkut hal-hal yang sensitif antara dua orang yang mempunyai hubungan khusus.
2.   Agar orang-orang yang tidak berhak untuk mengetahui komunikasi konfidensial itu benar-benar tidak mungkin memperolehnya.
INFORMASI
*        Informasi
           Data yang telah diproses dalam suatu bentuk yg memp arti bagi sipenerima dan memp nilai nyata dan terasa bagi kpts saat itu atau kpts mendatang  
*        Data
           Suatu fakta atau bagian dari fakta yg mengandung arti yg dihubungkan dgn kenyataan, simbol-simbol, gambar-gambar, kata-kata , angka-angka, huruf-huruf yg menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi dll.
*        Data Penting Untuk Keperluan
          - Pengetahuan (knowledge)
          - Perkiraan (estimation)
          - Pertimbangan (judgement)
          - Keputusan (decision)
Rahasia kedokteran sesuai dengan :
KODEKI . SK MENKES RI. NO.434/MENKES/SK/X/1983
“Seorang dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah penderita/ pasien itu meninggal dunia”.
3.  REKAM MEDIK

Rekam medik mengandung 2 kategori informasi yaitu :
  1. Informasi yang mengandung kerahasiaan meliputi perihal pemeriksaan, pengobatan, pengamatan mengenai pasien yang bersangkutan. Informasi ini berkaitan dengan kewajiban simpan rahasia kedokteran sehingga tidak boleh disebarluaskan.
  2. Informasi yang tidak mengandung nilai kerahasiaan yang berisikan identitas pasien serta informasi non medis lainnya.
Kegunaan rekam medik adalah :
  1. Administrative value
  2. Legal value
  3. Finansial or fiskal value
  4. Research value
  5. Education value
  6. Documentary value
Di Indonesia rekam medis diatur dalam peraturan MENKES No. 749a th. 1989 pasal. 1 menyebutkan rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan, dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan medis lain pada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.
Permenkes 749a Tentang Rekam Medis Pasal 10 :
  • Berkas Rekam Medis milik sarana pelayanan kesehatan
  • Isi Rekam Medis milik pasien

Bertolak dari sini, maka sifat rahasia rekam medis secara logis yuridis menjadi hak asasi dalam arti pasien memiliki akses atas isi rekam medis tersebut.





0 komentar: