Friday, October 14, 2011

Peran Hutan


Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, mendefinisikan hutan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi jenis pepohonan dalam persekutuan dengan lingkungannya, yang satu dengan lain tidak dapat dipisahkan.
Fungsi hutan yaitu Sebagai suplyer Oksigen yang merupakan bahan baku utama untuk pernafasan manusia, sebagai pencegah banjir, sebagai penyejuk alam, sebagai paru-paru dunia.
Pada proses fotosintesa tumbuhan hijau mengambil CO2 dan mengeluarkan C6H12O6 serta peranan O2 yang sangat dibutuhkan makhluk hidup. Oleh karena itu, peranan tumbuhan hijau sangat diperlukan untuk menjaring CO2 dan melepas O2 kembali ke udara. Di samping itu berbagai proses metabolisme tumbuhan hijau dapat memberikan berbagai fungsi untuk kebutuhan makhluk hidup yang dapat meningkatkan kualitas lingkungan.
Setiap tahun tumbuh-tumbuhan di bumi ini mempersenyawakan sekira 150.000 juta ton CO2 dan 25.000 juta ton hidrogen dengan membebaskan 400.000 juta ton oksigen ke atmosfer, serta menghasilkan 450.000 juta ton zat-zat organik. Setiap jam 1 ha daun-daun hijau menyerap 8 kg CO2 yang ekuivalen dengan CO2 yang diembuskan oleh nafas manusia sekira 200 orang dalam waktu yang sama. Setiap pohon yang ditanam mempunyai kapasitas mendinginkan udara sama dengan rata-rata 5 pendingin udara (AC), yang dioperasikan 20 jam terus menerus setiap harinya.
Ketika terjadi kerusakan hutan, maka terjadi gangguan fungsi hutan yakni Hutan rusak mengurangi distribusi O2 ke manusia sehingga apa yang terjadi ketika manusia kekurangan supley O2, Hutan gundul menyebabkan banjir sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa akar pepohonan menyerap air sehingga ketika hutan gundul maka secara otomatis tidak ada yang menyerap air yang berakibat terjadinya banjir yang bisa berdampak luas kepada masyarakat misalnya timbulnya penyakit misalnya diare, cholera, dsb, Hutan gundul menyebabkan udara panas karena sebagaimana sebelumnya dijelaskan bahwa setiap pohon setara dengan 5 AC yang dioperasikan dalam 20 jam secara terus menerus setiap harinya, sehingga hutan gundul berujung pada perubahan udara dari sejuk menjadi panas.
Upaya mendeterminasi rusaknya hutan dengan melakukan upaya penghijauan yang salah satu kegiatan penting yang harus dilaksanakan secara konseptual dalam menangani krisis lingkungan. Penghijauan dalam arti luas adalah segala daya untuk memulihkan, memelihara dan meningkatkan kondisi lahan agar dapat berproduksi dan berfungsi secara optimal, baik sebagai pengatur tata air atau pelindung lingkungan.
Penghijauan berperan dan berfungsi (1) Sebagai paru-paru kota. Tanaman sebagai elemen hijau, pada pertumbuhannya menghasilkan zat asam (O2) yang sangat diperlukan bagi makhluk hidup untuk pernapasan; (2) Sebagai pengatur lingkungan (mikro), vegetasi akan menimbulkan hawa lingkungan setempat menjadi sejuk, nyaman dan segar; (3) Pencipta lingkungan hidup (ekologis); (4) Penyeimbangan alam (adaphis) merupakan pembentukan tempat-tempat hidup alam bagi satwa yang hidup di sekitarnya.
Selain itu upaya penanaman pohon ketika terjadi penggundulan dalam hal melakukan reboisasi namun perlu penanaman secara insentif dengan berupaya menanam di setiap ruang yang kosong agar fungsi hutan berjalan dengan optimal bagi kesehatan dan memperbaiki tatanan ekosistem juga perlu dilakukan perawatan hutan secara terus menerus.


0 komentar: